Beranda Advetorial APKASI Dorong Pemerintah Aktif Bahas Revisi UU Pemilu, Bupati JG Suarakan Kepentingan...

APKASI Dorong Pemerintah Aktif Bahas Revisi UU Pemilu, Bupati JG Suarakan Kepentingan Dearah di FGD‎

8
0


ReportaseIndo.comMINUT–Bupati Minahasa Utara Dr Joune Ganda terus mengaungkan kepetingan dearah diajang pertemuan berskala nasional. 

‎Salah satunya saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dari Perspektif Desentralisasi dan Otonomi Daerah”.




‎Dimana, Bupati JG yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengikuti FGD yang dilaksanakan secara Dalam Jaringan (Daring), Rabu (1/4) pagi tadi


‎Diskusi strategis yang digelar oleh Komite Pemantau Penyelenggaraan Otonomi Daerah ini juga dihadiri Ketua Umum APKASI, Burza Sarnubi, bersama sejumlah pemangku kepentingan dari pusat dan daerah.




‎Dalam forum tersebut, APKASI menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh hanya dipandang sebagai perbaikan teknis penyelenggaraan pemilu.

‎Lebih dari itu, perubahan regulasi ini menyangkut bagaimana demokrasi bekerja secara utuh termasuk relasi pusat dan daerah, kualitas representasi politik, hingga stabilitas pemerintahan.

‎“Desain pemilu sangat menentukan arah pembangunan daerah. Ini bukan sekadar soal mencoblos, tapi soal masa depan tata kelola pemerintahan,” menjadi benang merah pandangan yang disuarakan dalam forum.



‎Salah satu isu krusial yang disoroti adalah pelaksanaan pemilu serentak lima kotak.

‎Skema ini dinilai terlalu rumit karena pemilih harus memberikan suara untuk lima jenis pemilihan sekaligus.

‎Dampaknya, beban administratif meningkat drastis, logistik menjadi kompleks, dan perhatian publik lebih tersedot ke isu nasional, terutama pemilihan presiden.

‎Akibatnya, agenda pembangunan daerah kerap terpinggirkan.



‎FGD juga menyoroti langkah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomof 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

‎Pemisahan ini dinilai sebagai peluang besar untuk memperkuat demokrasi lokal.

‎Namun di sisi lain, muncul tantangan serius dalam masa transisi, terutama terkait kepemimpinan daerah.

‎Jika masa jeda antara pemilu nasional 2029 dan pemilu daerah 2031 diisi oleh penjabat kepala daerah dalam jangka panjang, dikhawatirkan akan terjadi penurunan legitimasi politik serta terhambatnya pengambilan keputusan strategis.

‎APKASI menilai, kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

‎Melalui forum ini, APKASI kembali menegaskan sikapnya sebagaimana dirumuskan dalam Rakernas XVII tahun 2026, yakni mendorong perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga 2031.

‎Langkah ini dianggap sebagai solusi paling realistis untuk menjaga kesinambungan pemerintahan daerah di tengah masa transisi sistem pemilu.

‎Joune Ganda bersama jajaran APKASI juga menekankan daerah tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai lokasi penyelenggaraan pemilu.

‎Sebaliknya, daerah harus menjadi aktor utama dalam merancang sistem demokrasi nasional.

‎APKASI mendorong agar pemerintah daerah dilibatkan secara aktif dan formal dalam pembahasan revisi UU Pemilu, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

‎Kehadiran Joune Ganda sebagai Sekjen APKASI bersama Ketua Umum Burza Sarnubi dalam forum ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah kabupaten siap memainkan peran strategis dalam reformasi sistem pemilu nasional.


‎(Advetorial)

Artikulli paraprakDiterima Langsung Kepala BPK, Bupati JG Optimis Minut Pertahankan WTP‎‎‎
Artikulli tjetërBPK Mulai Turun Pemeriksaan Lanjutan, Bupati JG Optimis Pertahankan WTP‎

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini