Beranda Advetorial VAR Pimpin Rapat Paripurna, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui‎

VAR Pimpin Rapat Paripurna, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui‎

5
0


REPORTASEINDO.COMMINUT–Ketua DPRD Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu SE (VAR) memimpin rapat paripurna dalam rangk Pembicaraan Tingkat II Ranperda Kabupaten Minahasa Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).



‎Rapat paripurna ini turut dihadiri, Bupati Minut Dr Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin W Lotulung, Wakil Ketua, Edwin Nelwan dan Cynthia Imelda Erkles, para unsur Forkopimda, serta para pejabat dilingkup Pemkab Minut.

‎Dimana, proses pengambilan keputusan berjalan mulus setelah seluruh fraksi di DPRD Minut menyampaikan pandangan akhir mereka. Tanpa ragu, seluruh fraksi menyatakan menerima pertanggungjawaban tersebut untuk melangkah ke tahapan berikutnya.




‎“Pembahasan Ranperda ini adalah bagian krusial dari fungsi pengawasan kami di legislatif. Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah dalam pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara akuntabel, tepat sasaran, dan patuh pada aturan perundang-undangan,” tegas Vonny Adel Rumimpunu.




‎Merespons persetujuan bulat dari legislatif, Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kemitraan solid yang ditunjukkan oleh jajaran DPRD Minut selama proses pembahasan. Bagi Joune, dinamika berupa kritik dan saran dari para wakil rakyat adalah bahan bakar penting untuk perbaikan kinerja pemerintah.


‎“Kami sangat menghargai setiap masukan, kritik, dan saran konstruktif dari DPRD. Ini adalah evaluasi berharga bagi kami untuk terus mendongkrak kualitas pengelolaan anggaran. Komitmen kami tetap sama,  mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara,” ujar Joune Ganda optimis.




‎Setelah sukses mengantongi persetujuan bersama, Ranperda ini tidak langsung berhenti di sini. Dokumen tersebut akan segera diboyong ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melewati proses evaluasi.

‎Begitu tahapan evaluasi di tingkat provinsi rampung, regulasi ini akan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda inilah yang nantinya bakal menjadi fondasi krusial dan kompas utama dalam penyusunan ‘Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026’


‎(*)

Artikulli paraprakSupport Penuh Pelaksanaan Seleksi EPA 2026, Bukti Komitmen Joune Ganda Majukan Sepakbola Sulut
Artikulli tjetërTim Sepak Bola DPC PDI-Perjuangan Minut Raih Juara 3 di Soekarno Cup U-17 Regional Sulut, VAR Apresiasi Pelatih dan Pemain

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini