Beranda Advetorial DPRD Minut Genjot Tiga Ranperda, Ketua VAR Pimpin Rapat Paripurna‎

DPRD Minut Genjot Tiga Ranperda, Ketua VAR Pimpin Rapat Paripurna‎

39
0



ReportaseIndo.comMINUT–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara (Minut) Vonny Adel Rumimpunu SE (VAR) memimpin rapat paripurna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Paripurna, Kamis (6/11).



‎Rapat paripurna tersebut, dihadiri Bupati Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, Wakil Ketua DPRD Edwin Nelwan, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, Direktur BUMD, Kabag, dan para Camat.

‎Tiga Ranperda yang dibahas meliputi, APBD Tahun Anggaran 2026, Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Penyertaan Modal Daerah ke PT Bank SulutGo.



‎Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda mengatakan APBD 2026 disusun berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati DPRD. Ia menekankan rancangan ini mencerminkan prioritas pembangunan yang akuntabel dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

‎“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergitas dan komitmen mendukung kebijakan pembangunan daerah melalui pembahasan ranperda yang strategis dan relevan,” ujar Bupati Joune.



‎Ia juga mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga kurang mampu.

‎“Perda ini juga menjadi dasar kerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi, sehingga masyarakat miskin dapat memperoleh bantuan hukum gratis,” ujar Bupati.



‎Sementara, Ranperda Penyertaan Modal Daerah ke PT Bank SulutGo bertujuan memperkuat peran pemerintah sebagai pemegang saham dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

‎“Penyertaan modal ini bukan sekadar investasi finansial, tetapi strategi memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tandas JG

‎(Advetorial)

Artikulli paraprakBupati JG Paparkan Capaian Inovasi Pemkab Minut Didepan Pimpinan BSKDN‎‎
Artikulli tjetërDibuka Sekda Novly Wowiling, BKAD Minut Gelar Sosialisasi Permendagri 14 Tahun 2025 Selama Dua Hari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini