Beranda Advetorial Paripurna Terakhir di Tahun 2025, Tiga Agenda Ini yang Dibahas DPRD Minut

Paripurna Terakhir di Tahun 2025, Tiga Agenda Ini yang Dibahas DPRD Minut

28
0

Reportaseindo.comMINUT–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Paripurna terakhir di Tahun 2025 Senin (1/12) yang bertempat di ruang rapat DPRD.

‎‎Rapat ini menandai langkah penting dalam penguatan landasan hukum daerah, khususnya mengenai tata kelola aset dan ketahanan pangan.‎‎

Dimana, rapat dipimpin Ketua DPRD Minut, Vonny Adel Rumimpunu (VAR), didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan dan Wakil Ketua II Chintya Erkles, rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Joune Ganda, jajaran Forkopimda, serta anggota dan pejabat di lingkungan Pemkab Minut.

‎‎Tiga Agenda Utama Rapat paripurna yaitu membahas terkait, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026, Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pembicaraan Tingkat II Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

‎‎Penguatan Tata Kelola dan Aset Daerah‎Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Badan Pembentukan Perda, serta perangkat daerah atas kerja keras dalam menuntaskan pembahasan.‎‎

Bupati Ganda menekankan bahwa pengesahan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan upaya strategis untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.‎‎

“Aset daerah adalah kekayaan publik yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.‎‎

Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang mengatur secara komprehensif mulai dari pendataan, penganggaran, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset.

Tujuan utamanya adalah agar aset daerah mampu memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pembangunan daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎‎Komitmen Ketahanan Pangan‎Selain aset, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan juga disahkan, mencerminkan fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut terhadap ketahanan pangan sebagai pilar penting pembangunan.‎‎

Mengakhiri sambutannya, Bupati Joune Ganda menegaskan komitmen Pemkab Minut untuk menjalankan setiap peraturan yang ditetapkan dengan penuh tanggung jawab demi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.‎‎

Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan agenda seremonial berupa penandatanganan penetapan Propemperda dan pengesahan dua ranperda tersebut, yang kini secara resmi menjadi acuan penting dalam pembangunan Kabupaten Minahasa Utara ke depan.‎‎

(*)

Artikulli paraprakDihadiri Gubernur, DPRD Gelar Paripurna Istimewa HUT Minut ke 22 Tahun
Artikulli tjetërPerkuat Akuntabilitas Keuangan, Pemkab Minut Bekali Bendahara SKPD Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini